“Menulis adalah sebuah keberanian...” ― Pramoedya Ananta Toer

Padhang Wengi

Jadilah cahaya ditengah kegelapan

Relevansi Pemikiran Rousseau tentang Voting terhadap Pengambilan Kebijakan dewasa ini

By 9:35 PM

Pandangan Rousseau tentang Voting

Jean Jacques Rousseau adalah seorang pemikir politik Barat yang lahir pada abad dimana ilmu pengetahuan di Eropa sedang berkembang dengan pesat. Kondisi social cultural yang terjadi di Eropa pada waktu itu banyak mempengaruhi pandangan-pandangan pemikir-pemikir politik, termasuk Rousseau. Jean Jacques Rousseau (1712-78), kendati merupakan anggota komunitas philosophie di Prancis abad ke-18, tidaklah seperti apa yang sekarang kita sebut seorang “filsuf”. Meski demikian dia mempunyai pengaruh yang kuat dalam filsafat, juga dalam susastera, selera, perilaku, dan politik.[1]

Rousseau merupakan pemikir yang produktif, terutama dalam bidang politik. Didalam salah satu bab di dalam bukunya ‘du contract social’, Rousseau menjelaskan tentang voting. Dalam kontrak social dalam suatu masyarakat, proses pengambilan keputusan merupakan tindakan yang tidak gampang dilakukan karena setiap masyarakat terbagi atas individu yang berbeda satu sama lain. Warga negara memiliki hanya satu kepentingan dan masyarakat memilki satu kehendak tunggal.[2] Hal ini menjadikan suatu perbedaan kepentingan dalam masyarakat tersebut, tetapi keputusan di dalam masyarakat harus tetap ada. Konsekuensinya akan ada suara mayoritas dan ada oposisi.

Mayoritas bagaimanapun tetap merupakan kelompok yang paling diuntungkan dalam pengambilan voting karena secara kuantitas pasti akan menang. Tetapi bagaimana dengan oposisi? Jika didalam kontrak social terdapat oposisi maka oposisi tidak akan mengesahkan hasil dari kontrak tersebut melainkan hanya mencegah agar oposisi tidak menjadi bagian dari kontrak tersebut. Dalam logika sederhananya, semisal pada suatu waktu negara terbentuk, masyarakat tersebut menyetujui tentang pemerintah yang berkuasa, dan jika ada oposisi (tidak setuju) maka harus keluar dari masyarakat tersebut. Tetapi dalam banyak kasus, oposisi harus bisa mengubah pandangan dan pemikiran mereka menjadi sama seperti mayoritas agar eksistensi mereka diwilayah itu tetap ada. Namun yang menjadi pertanyaan disini adalah bagaimana seseorang bisa menjadi bebas sekaligus dipaksa menyesuaikan diri dengan kehendak yang bukan kehendaknya disini?[3]

Dalam menjawab pertanyaan ini, Rousseau menjawab sendiri dalam bukunya bahwa warga negara memberikan persetujuannya kepada semua hukum atau undang-undang, termasuk hukum yang ditetapkan, kecuali para oposisinya. Bahkan mereka harus mematuhi undang-undang yang menghukumnya jika dia berani melanggar. Kehendak yang konstan dari semua anggota negara adalah kehendak umum dengan menaruh hormat padanya, maka mereka menjadi warga negara dan bebas. Dalam himpunan masyarakat modern, ketika sebuah undang-undang diajukan, yang menjadi perhatian mereka bukan apakah undang-undang yang diajukan itu disetujui atau tidak, tetapi apakah undang-undangitu sesuai dengan kehendak umum yang merupakan kehendak mereka sendiri. Dengan memberikan suaranya, setiap orang menyatakan pendapatnya dan kehendak umum yang diperoleh melalui perhitungan suara. Karena itu, ketika pendapat yang bertentangan dengan pendapat saya menang, lebih kurang membuktikan bahwa saya keliru, dan bahwa apa yang saya piker merupakan kehendak umum ternyata tidaklah demikian. Jika pendapat khusus saya dijalankan dalam kehidupan sehari-hari, saya akan menemukan oposisi atas apa yang menjadi kehendak saya, dan dalam hal itulah saya tidak akan menjadi bebas.[4]

Implikasi Voting dalam kehidupan politik

Dalam beberapa pengambilan keputusan, voting sangat diperlukan dalam beberapa kondisi. Tetapi walaupun begitu nilai keputusan yang dibuat melalui cara ini mempunyai kekuatan karena hasil dari voting ini merupakan suara terbanyak. Walaupun ada kelompok yang tidak mendapatkan apa yang menjadi keinginan karena suaranya minoritas (oposisi). Dalam contoh kasus voting yang pernah ada dalam tingkatan internasional adalah kasus nuklir Iran yang menyeret Iran ke Dewan Keamanan PBB. Pada waktu itu Dewan Tetap dan Dewan Tidak Tetap PBB sedang mengambil keputusan apakah akan menjatuhi sanksi embarfo ekonomi kepada Iran karena kasus nuklir. Dewan Tetap dan Dewan tidak Tetap melakukan voting yang mayoritas menyetujui adanya sanksi embargo, hanya Indonesia yang tidak ingin menjatuhi sanksi. Walaupun disini Indonesia bertindak sebagai oposisi, tetapi Indonesia tidak keluar dari forum itu. Dalam kasus yang lain tentang pengambilan keputusan ini adalah pemilihan umum. Dalam level ini setiap individu memiliki hak yang sama untuk memilih. Dalam perjalanannya, ada suara yang menerima dan menolak calon tertentu. Tapi tetap saja proses voting berjalan didalamnya.



[1] Betrand Russell, Sejarah Filsafat Barat, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2007, hal 894
[2] Jean Jacques Rousseau, Du Contract Social, Visimedia, Jakarta, 2007, hal. 182.
[3] Ibid,. hal. 184.
[4] Ibib,. Hal. 184-185.



DAFTAR PUSTAKA

Losco, Joseph and Leonard Williams, Political Theory Volume II, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005
Russell, Betrand, Sejarah Filsafat Barat, Pustaka Pelajar, Yogayakarta, 2007
Rouseau, Jean-Jacques, Du Contract Social, Visimedia, Jakarta, 2007

You Might Also Like

0 komentar